Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pecandu sabu dari kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman Tanjungbalai.
Keduanya berinisial R (30) warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dua orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar salah satu hotel yang ada di kota tersebut.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan KBO bersama Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba di tempat yang diinformasikan, Kasat dan tim Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang di dalamnya ada dua orang laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, “ujar AKBP Putu, Selasa (29/10/2019).
Melihat kedatangan petugas, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka SA membuang satu set alat isap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,30 gram, dan alat isap sabu, sekop pipet plastik serta mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (ril/rks)