Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai serahkan 39 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari Malaysia ke Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Sabtu, (14/3/2020).
Hal itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan kepada para TKI dan empat awak kapal tanpa merek yang mengangkut para pekerja dari negeri jiran Malaysia tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. 39 TKI berikut empat awak kapal tanpa merek yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai telah diserahkan ke Penyidik Pegawan Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan,” ujar AKBP Putu.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi, para TKI dan awak kapal didata oleh pihaknya dan diperiksa kesehatannya oleh Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak satupun dari awak kapal dan TKI yang terjangkit virus Covit-19,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 personel Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 39 TKI di perairan Tanjungbalai Asahan.
Para TKI terdiri dari 26 pria dewasa, 10 perempuan dua anak laki-laki dan satu anak wanita itu diamankan dari Kapal Motor tanpa nama yang dinahkodai Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan Asahan, Sulaiman Marpaung (44) Kwanca Kapal warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Firmansyah Hasibuan (43), Anak Buah Kapal (ABK), warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Rudianto (34), ABK warga Seidadap, Kabupaten Asahan. (rks)