Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Aman Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai.
Saat akan diringkus, tersangka yang diketahui bernama Ade Chandra (38), warga Jalan Aman Pulo Simardan sempat membuang dua paket klip serbuk putih diduga sabu seberat 1,02 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba yang dikonformasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus pada hari Sabtu, 13 Desember 2019 pekan lalu berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Putu, Selasa, (17/12/2019).
Menindkalanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba langsung menuju di lokasi.
“Saat melihat kedatanagan petugas, tersangka semapt membuang barang bukti diduga sabu-sabu tersebut di atas,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsu Polda Sumut ini.
Selanjutnya, kata Putu, tersangka berikut barang bukti serbuk putih diduga sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 70 ribu, telepon genggam dan 1 pak plastik klip kosong langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)