Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Tersangka pengedar bernama Sri Munawan (39) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di kediamannya pada hari Senin, 11 November 2019 berdasarkan laporan masyarakat.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti paket klip plastik transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 1,75 gram, sendok pipet plastik, handphone samsung, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.111 ribu dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi pewarta.co, Selasa, (12/11/2019) membenarkan perih pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Benar. Tersangka diduga pengedar sabu-sabu itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKBP Putu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menerangakan, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsing melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Ketika akan ditangkap, tersangka yang melihat kedatangan petugas sempat membuang plastik asoy berisikan serbuk putih diduga berisi sabu-sabu,” terang mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)