Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar ganja kering di Jalan Anwar Idris Kelurahan Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Saat ditangkap di seputar kediamannya pada hari Senin, 6 Januari 2019, tersangka pengedar bernama Nanang Kosim (35) yang tengah menunggu pembeli itu sempat berupaya mengelebui petugas dengan membuang paket daun ganja kering siap edar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan warga yhang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering,” ujar AKBP Putu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Putu menerangkan, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langusng menuju lokasi dimaksud.
“Kendati sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket ganja kering tersebut, akan tetapi berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestbas Medan ini.
Ketika diinterogasi, kata Putu, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 10 paket daun ganja kering seberat 4,27 gram dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu langsung diboyong ke Mapolres Tanjunbalai untuk diproses,” pungkasnya seraya menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)