Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pengedar daun ganja kering bernama Nazaruddin alias Aliang (42).
Saat ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu, 4 Januari 2020 kemarin, warga Jalan Ir H Juanda No.15-13 Lingjungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini tengah menunggu pembeli daun ganja kering.
“Tersangka yang melihat kedatangan petugas untuk menangkapnya sempat membuang daun ganja kering dari genggamannya,” ujar Kapolres Tanjingbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Senin, (6/1/2019).
Dikatakan Putu, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika jenis daun ganja di lokasi tersebut.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel.kura langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” kata manta Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti berupa tiga paket daun ganja keringa langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)