Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang nelayan yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Nelayan dimaksud ialah Indra Gunawan (22), warga Jalan Sei Sampean Linkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Terungkapnya kasus peredaran narkotika di lokasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Senin, (10/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, menindaklanjuti laporan tersebut, oersobel Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, tersangka sedang berdiri di tepi jalan menunggu pembeli sabu-sabu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
“Akbar perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)