Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pecandu dimaksud ialah Subakti (33), warga Jalan Jendral Sudirman Km.5 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Emilda Novia (35), warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Abadi No. 24 Kelurahan Tanjungbalai Kota pada hari Kamis, 26 Desember 2019 kemarin.
“Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkotika di Jalan Abadi Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH, Sabtu, (28/12/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Putu menerangkan, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju lokasi dimaksud.
“Sesampainya di rumah tersebut, petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat melihat tersangka Subakti yang berdampingan dengan tersangka Emilda langsung membuang satu buah alat isap sabu-sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu-sabu ke bawah meja dengan menggunakan tangan kirinya,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, kata Putu, kedua tersangka mengakui kaca pirek berisi sisa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)