Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai meringkus dua pecandu sabu-sabu di Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kedua pecandu sabu-sabu tersebut masing-masing Rizaldi Zein (36), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso dan Muhammad Taufik (27), warga Kelurhan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Kedua tersangka pecandu sabu-sabu tersebut diringkus berdasarkan lapora masyarakat pada hari Rabu, 20 November 2019 kemarin,” ujar Kapplres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertikisnya yang diterima pewarta.co, Kamis, (21/11/2019).
Dari kedua tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, petugas menyita barang bukti kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51gram, bong dan korek mancis.
“Ketika diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu dari Burhanuddin Lubis di Tualang Raso,” jelas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Saat ini, kata Kapolres, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tengah memburu pemasok sabu kepada dua pecandu tersebut.
“Sedangkan kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (rks)