Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai memusnahkan 18.880,43 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 9.840 butir pil ekstasi.
Pemusnahan narkotika senilai puluhan miliar rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dan disaksikan Kalapas Tanjungbalai, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjingbalai, Labfor Cabang Medan beserta Tokoh Agama, awak media dan tamu undangan lainnya, Rabu, (16/10/2019).
Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, barang bukti narkotika itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Cabang Medan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diperoleh dari lima orang tersangka dan empat laporan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH.
Lebi lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
“Ke depan, kita terus melakukan penindakan terhadap kejahatan narkotika yang merupakan musuh bangsa ini. Oleh karenanya, Polres Tanjungbalai meminta dukungan kepada semua pihak serta stakeholder yang ada untuk sama-sama memerangi narkotika,” jelas AKBP Putu.
Ditambahkan Kapolres, untuk lima tersangka pemilik barang haram yang dimusnahkan tersebut masing-masing Supian Hady dengan barang bukti 8.983,59 gram sabu-sabu dan 9.840 butir pil ekstasi.
Selanjutnya Munawir alias Nawir dengan barang bukti 7.736 gram sabu-sabu, Adlin dan Baiihaqi A Rahman dengan jumlah sabu sebanyak 2.000 gram.
“Terakhir Ari Juliansyah alias Ari dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 160,84 gram,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)