Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial ND (37).
Dari warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10.11 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp. 1 juta dan Toyota Avanza hitam pelat BK 1233 ZH.
“Tersangka diringkus pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 di Jalan Pematang Pasir kelurahan Pematang Pasir, kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Jumat, (25/10/2019).
Informasi diterima, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka akan melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Memindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kanit dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju lokasi sesuatu informasi yang diterima,” jelas AKBP Putu Yuda.
Sesampainya di lokasi, Putu menerangkan, personel mendapati tersangka sedang duduk di dalam mobil yang terparkir, layaknya menunggu seseorang.
“Namun, melihat kedatangan petugas, yang bersangkutan coba mengelabui petugas dengan membuang sabu yang berada di genggamamnya keluar dari mobil,” terang Putu.
Akan tetapi, petugas yang menyaksikan hal itu langsung menyuruh tersangka untuk turun dari mobil dan memungut benda yang dibuangnya itu.
“Ternyata benar, setelah dipungut, benda yang dibuang tersangka adalah sabu-sabu dibalik dalam selembar kertas putih,” imbuhnya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)