Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
IRT dimaksud ialah Misnah alias Mis (48), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Informasi dihimpun, IRT tersebut diamankan di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, 20 Pebruari 2020 Pukul 16.50 Wib.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awalnya penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara dan melihat seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di.pinggir jalan,” kata Kapolres.
Melihat tersengka tersebut, lanjut dijelaskan Kapolres, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan, tersangka yang diinterogasi memgakui barang haram tersebut meruoakan miliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)