Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 3 pelaku penganiayaan dari tempat yang berbeda, Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial JM alias Jon (56), warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, RA alias Alex (56), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, EY alias Anto (41) warga jalan Sehat, Lingkungan III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (6/3/2021) menjelaskan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan Nur Saprah Sitorus (53) warga Dusun II, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Di mana Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Durian/Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayan terhadap korban Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu yang di lakukan beberapa orang yang tidak dikenal ( lidik ) dengan cara memukul korban secara berulang kali dengan alat bantu yang tidak diketahui.
Akibatnya Muslim Siahaan mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada bibir bawah, serta patah tulang pada kaki, sedangkan korban Muslim Oppusunggu mengalami bengkak pada bagian kepala.
Karena tak senang, istri Muslim Siahaan (pelapor) melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapat laporan itu, Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda H. A Karo-karo melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi di TKP.
Lalu diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan berinisial JM alias Jon. Tim I Tekab Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut.
Pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 18.50 WIB diketahui keberadaan pelaku JM sedang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan Tim I Tekab Sat Reskrim yang dipimpin Padal I.
Tim melakukan interogasi terhadap pelaku JM dan mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama dengan RA alias Alex dan EY alias Anto. Pelaku RA juga langsung diamankan karena saat itu sedang minum tuak berdua dengan JM.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan D. I Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku EY alias Anto. Selanjutnya ketiga pelaku penganiayaan dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut. (red)