Tanah Karo (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan warga Desa Susuk, Kecamatan Tagandreket dalam tempo singkat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memimpin konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka MP (51), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, terhadap korban SS (40).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Tanah Karo didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (3/4/2023).
AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (2/4/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket.
“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Satreskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” ujar eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut dijelaskan Kapolres, berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, ihwal terjadinya peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput.
Saat itu, ada perkataan korban membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu dan dibalas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2022 ini.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian damai apabila ada permasalahan-permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pungkas Kapolres. (Ded/red)