Sergai (Pewarta.co)-Polres Serdangbedagai (Sergai) terpaksa menembak seorang pengedar 6587 butir narkotika jenis pil ekstasi bernama Samsul.
Pasalnya, tersangka melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan usai ditankap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai yang menggelar Operasi Anti Narkotik (Ops-Antik) Tahun 2020.
“Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan usai ditangkap pada hari Selasa, 11 Pebruari 2020 kemarin di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan terlebih dahulu tidak diindahkan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH Mhum ddampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam siaran persnya di Mapolres Sergai, Jumat, (14/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, selain mengamankan dan menembak tersangka serta menyita barang bukti tersebut di atas, Satresnarkoba Polres Sergai beserta jajaran dalam gelaran Ops-Antik Tahun 2020, 27 Januari hingga 16 Pebruari 2020 mendatang berhasil menangkap 14 tersangka terkait tindak pidana narkotika.
“Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya pengungkpan Satresnarkoba Polres Sergai, Polsek Dolmas 3, Polsek Perbaungan 2, Polsek Tanjung Beringin, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing-masing 1 laporan,” jelas Kapolres seraya menambahkan satu tersangka merupakan seorang wanita.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, kata Kapolres, total barang bukti narkotika yang dista sebanyak 6603 butir pil ekstasi, 24,31 gram sabu-sabu, 0,6 gram daun ganja kering, uang tunai sebesar Rp. 400 ribu dan Yamaha Scorpio pelat BK 3657 OT.
“Saat ini, kita terus mengembangkan jaringan narkoba para tersangka,” imbuh Kapolres seraya menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dan pemakai Pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara. (rks)