Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menembak seorang pengedar narkotika kerena melakukan perlawanan saat akan dibekuk.
Pengedar narkotika dimaksud ialah Muhammad Joni, warga Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai ini mencederai personel Satres Narkoba Polres Sergai saat ditangkap pada hari Rabu 13 Maret 2019.
“Muhammad Joni melakukan perlawanan yang menyebabkan dua anggota kita terluka. Karena itu, yang bersangkutan terpaksa ditembak,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kasubag Humas, AKP Nellita Isma, Kasi Propam, Iptu Ismaya, Kasiwas Iptu D panjaitan saat menggelar siaran pers tangkapan Satres Narkoba Polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019 di Mapolres Sergai, Jumat, (15/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Sergai ini, selain menembak tersangka pengedar, dalam kurun waktu dua pekan tersebut, jajaran Polres Sergai berhasil menangkap 6 pengedar dan 4 pecandu narkotika serta seorang penanam ganja bernama Hendra alias Gosong.
“Dari angka tersebut, jajaran Polres Sergai berhasil menyita barang bukti tanaman ganja setinggi 128 Cm berat 50,75 gram, Sabu 33,3 gram dan sepucuk senjata air softgun,” jelas AKBP Juliarman.
Diterangkan Juliarman, para pengedar yang diamankan tersebut ialah Krisantono alias Kibe (35) Th, Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51), Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng (28) dan Muhammad Joni (43).
“Adapun 4 Orang pemakai narkotika yang diamankan yaitu Doni Harianto alias Anto Botak (39), Rama Dani (19),Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26),” terang Juliarman seraya menambahakan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda masing-masing Pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, AKBP juliarman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, terlebih di kawasan-kawasan yang menjadi skala prioritas.
“Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Karena itu, diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba di sana,” tegas AKBP Juliarman. (rks)