Sergai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), terpaksa menembak dua pengedar sabu-sabu Desa Cempedak Lobang Dusun V, Kecamatan Sei Rampah.
Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jumat, (17/1/2020).
Awalnya, lanjut dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, petugas yang menindaklanjuti laporan masyarakat berhasil meringkus Mahfil Azhar alias Juar (37), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai di Kampung Tempel Desa Penggalangan dengan barang bukti 10 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 2,98 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka Juar, personel berhasil meringkus Idriyan Syah alias Kabul (29), warga Dusun X desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 12.03 gram beserta timbangan elektrik,” jelas Kapolres seraya menambahkan total barang bukti yang disita seberat 17,40 gram.
Namun sayang, sebut Kapolres, tersangka melakukan perlawanan saat berada di depan Kantor Kejari Sergai dengan melompatai Kasatresnarkoba.
“Reflek, personel langsung menembak kaki kedua tersangka setelah tembakan peringatan yabg diletuskan sebanyak dua kali tidak diindahkan para tersangka,” sebut Kapolres.
Usai diamankan, kata AKBP Robin, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sergai ini. (rks)