Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pengedar sabu yang telah beroperasi sejak 5 tahun terakhir di Sei Bamban.
Penangkapan terhadap pengedar barang haram bernama Fadly alias Aceh, (36) warga Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai ini setelah Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH yang memimpin langsung penangakapan menindaklanjuti perintah Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos.,SIK, MSi untuk memetakan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Menindaklanjuti perintah Kapolres Sergai itu, kita berhasil menangkap Fadly alias Aceh di kediamannya pada hari Selasa, 29 Januari 2019 kemarin,” ujar AKP Martualesi dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co, Kamis, (31/1/2019).
Lebih lanjut diungkapkan Martualesi, ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah 5 tahun terkahir melakukan bisnis haramnya.
“Kepada penyidik, tersangka mengakui telah 5 tahun belakangan ini menjalankan bisnis haramnya mengedarkan sabu di kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai,” ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini.
Disebutkan Martualesi, penangkapan terhadap pengedar tersebut sebagai bukti dan komitmen Polres Sergai untuk menekan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini sebagi bukti komitmen kita untuk menekan peredan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Usai diamanakan, kata Martuslesi, tersangka berikut barang bukti berupa timbangan elektrik, 38,15 gram sabu, handphone, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, HP Nokia langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)