Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, Joni Arifin (41), warga Kotagaloh Dusun IV, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Zulham Efendi alias Baba (36) warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Rabu, (19/12/2018).
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan Martualesi, dirinya langsung memimpin penggerebekan terhadap para pelaku di seputar kediaman Baba pada hari Selasa 18 Desember 2018.
“Di lokasi kita tangkap Joni di kamar depan kediaman pacarnya sedang duduk mengkonsumsi sabu dan 11 plastik transparan kecil berisi kristal yang diduga sabu, dan plastik klip transparan besar berisi kristal diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Diterangkan Martualesi, ketika diinterogasi, Joni mengaku membeli barang haram tersebut dari Zulham Efendi alias Baba seharga 850 ribu rupiah.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ Joni, kita berhasil meringkus Baba dan menemukan paket kecil sabu,” terang Martualesi.
Usai diamankan, kata Martualesi, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Keduanayan dijerat denganUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Sementara itu, Baba mengaku setiapa harinya berhasil menjual 15 gram sabu dengan keuntungan setiap gramnya sebesar 25 ribu rupiah.
Sudah satu tahun terkhir saya mengedarkan sabu. Setiap gram aku mendapat keuntungan 25 ribu rupiah,” katanya. (rks)