Sergai (Pewarta.co)-Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus residivis, pemasok narkotika jenis sabu Dusun 1 Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Pemasok sabu bernama Hambali Hasibuan alias Egi (26) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai diringkus berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas).
“Jadi, menindaklanjuti dumas tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai ini melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatreskrim Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Senin, (29/7/2019).
Dalam dumas tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, masyarakat memberitahukan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pemasok narkotika di lokasi tersebut dan telah dilakukan penindakan pada hari, Senin 29 Juli 2019 sekitar Pukul 01.00 Wib,” jelasnya seraya mengatakan tersangka merupakan residivis atas kasus narkotika pada Tahun 2018.
Dari lokasi, kata Martualesi, pihaknya menyita tujuh helai plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, diantaranya 4 helai plastik klip sedang dan 3 plastik klip kecil dengan berat brutto 2,3 gram, tiga ball plastik transparan kosong, dompet warna coklat, celengan warna hitam tempat penyimpanan sabu.
“Sekaitan dengan dumas tersebut, sebelumnya kita juga telah menangkap pemasok sabu bernama Edi Handoko alias Burik (33). Dari keterangan para tersangka, mereka mendapat sabu dari seorang warga Tebingtinggi,” imbuh Martualesi.
Imbas perbuatannya, kata Martualesi, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)