Sergai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sei Bamban, Minggu, (3/9/2023).
Terduga pengedar sabu-sabu itu diringkus personel Polres Sergai yang menggelar Operas Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Juriadi mengatakan, GKN dilakanakan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
“Hasilnya, seorang pria berinisial GP alias Enjoi (30) warga Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai berhasil diringkus,” kata Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Juriadi.
Dikatakan Kasatresnarkoba, awalnya, tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 4,50 gram sabu-sabu, 43 bungkus plastic klip, dan satu dompet warna merah,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selanjutnya, pelaku dengan urine positif methamphetamine akan dilakukan proses lanjut untuk berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah. (Ded/red)