• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Sei Bamban

by Redaksi
Minggu, 3 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sei Bamban, Minggu, (3/9/2023).

Terduga pengedar sabu-sabu itu diringkus personel Polres Sergai yang menggelar Operas Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Juriadi mengatakan, GKN dilakanakan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.

“Hasilnya, seorang pria berinisial GP alias Enjoi (30) warga Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai berhasil diringkus,” kata Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Juriadi.

Dikatakan Kasatresnarkoba, awalnya, tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 4,50 gram sabu-sabu, 43 bungkus plastic klip, dan satu dompet warna merah,” ungkap Kasatresnarkoba.

Selanjutnya, pelaku dengan urine positif methamphetamine akan dilakukan proses lanjut untuk berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah. (Ded/red)

Previous Post

Bekuk Kurir Aceh, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 113 Kilogram Ganja

Next Post

Masa Jabatan Berakhir 5 September, Ijeck Akan Tetap Berbuat untuk Masyarakat Sumut

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani