Sergai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) gerebek lokasi tembak judi tembak ikan yang diduga dijadikan peredaran narkotika di Kampung Pon.
Kendati tidak ada pelaku narkotika yang diamankan, namun Satresnarkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH mengimbau 25 orang pengunjung untuk tidak menggunakan narkotika.
“Kepada pengunjung di lokasi tersebut, kita mengimbau untuk tidak terlibat narkotika. Baik sebagai pengguna maupun pemakai. Sedangkan kepada pengelola arena ketangksan yang tidak memiliki ixin, kita imbau untuk ditutup,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Sergai ini, penggerebekan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya oeredaran narkotika di Dusun 3 Gang Nada Ria, belakang Kantor Cabang Pembantu BRI Kampung Pon.
“Saat penggerebekan, kita mengamankan Zulkifli Ritonga (33), seorang penjaga malam, warga Dusun III Desa Pon, Sahrul Gunawan alias Wawan (20), warga Desa Nagur Dusun V dan Wanda (20), warga Sialang Buah,” jelas AKP Martualesi.
Untuk Zulkifli, kata Martualesi, piahkanya mengamankan yang bersangkutan terkait kepemilikan senjata tajam.
“Namun yang bersangkutan mengaku senjata tajam tersebut dibawanya untuk menjaga diri terkait profesinya sebagai penjaga malam,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)