Siantar (Pewarta.co) – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 12 Mei 2021, sekira pukul 02.30 WIB.
Dari tersangka bernama Barat (22), personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket yang disimpan di sebuah kamar hotel di Kota Pematangsiantar.
Selain itu, personel juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp600. ribu dari tersangka yang bermukim di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy S Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi, Jumat (14/5/2021).
Dikatakan AKP Rusdi, penangkapan pengedar sabu dimaksud dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki dan mengedarkan sabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personel Satresnarkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Di sini, personel melihat Barat sedang berjalan kaki dan ia pun langsung ditangkap.
“Dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka ditemukan satu unit handphone dan dari kantong celana belakang sebalah kanan ditemukan dompet berisi uang tunai Rp 600.000,” kata Kasubbag Humas.
Saat dilakukan introgasi, tersangka Barat mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kamar 204 Hotel Central Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Dari sini, tersangka menunjukkan di bawah kasur kamarnya satu kotak tisu yang didalamnya ada tujuh paket sabu dengan berat 4,2 gram dan satu timbangan digital,” ungkap Kasubbag Humas.
Kepada personel, tersangka mengaku sabu itu adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial BD, dan saat ini masih dilakukan peyelidikan terhadap BD.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas AKP Rusdi. (Dedi)