Pematangsiantar (Pewarta.co)-Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di depan ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/21) Pukul 10.30 wib.
Menurut data yang dihimpun awak media, tampak hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus, Kabagren Kompol Ariasda Ginting, Kasatresnarkoba AKP Kristo Tamba, Kasat Binmas AKP Relina Lumbanggaol dan personel Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, barang bukti jenis ganja yang akan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021 di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak empat orang dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp. 14,5 juta.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” kata Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres, mari kita semua stakeholders, instansi, kelompok masyarakat, agar menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkoba.
“Tidak ada kenikmatan dengan Narkoba. Yang terjadi hamyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” ucapnya.
Sebelum Pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.(AViD/sr)