Binjai (Pewarta.co)-Polres Binjai memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah berupa 24.796 butir pil ekstasi dan 5.000 gram sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Binjai itu dilaksankan di halaman parkir Polres yang terletak di Jalan S Hasanuddin Nomor 1.
Sedangkan untuk pemusnahan ini sendiri dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi dan sabu-sabu serta ganja ini sudah memenuhi dan melengkapi kekuatan hukum.
“Selian sudah memenuhi dan melengkapi persyarakat tentang pemusnahan barang bukti. Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Loket Bus Makmur Jalan Paus, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai pada Sabtu (24/8/2019) lalu,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.
Dijelaskannya, puluhan pil ekstasi dan ribuan gram sabu-sabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan uji keasliannya oleh Tim Lafbor Polda Sumatera Utara.
“Setelah keasliannya di uji, kemudian langusng dilaksankan pemusnahan barang narkotika dengan merebus air panas. Dari jumlah yang dimusnahkan, sebanyak 155 gram sabu dan 221 butir pil ekstasi akan dikirim ke Tim Lafbor Polda Sumut untuk bahan penelitian dan barang bukti di persidangan nanti,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.
Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap 59 Kasus Narkotika Selama Dua Bulan Terkahir
Diungkapkannya, berkiatan dengan pemusnahan puluhan butir pil ekstasi dah sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 59 kasus Narkotika selama dua bulan terakhir.
“Dari bulan Agustus sampai dengan November 2019, Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 59 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 101 orang. Begitu juga barang bakti yang diamankan berupa ganja seberat 669,35 gram,” ungkap mantan Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Sumatera Utara. (Dyt)