Belawan (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua warga Komplek KPR BTN di Jalan Jaring Raya, Medan Labuhan.
Pasalnya, Fajar (24) dan Exel (18) tercatat sebagai penduduk Komplek KPR BTN Blok AF Nomor 9 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ini, nekat mencuri sepeda motor milik Theo Gomos Oktoberian Mogot ( 19) warga Jalan Rawe VI Lingkungan VIII Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan
Pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 silam.
“Jadi, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku (Fajar) bersama rekannya bernama Exel mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK kepada pewarta.co, Rabu (24/10/2018).
Saat itu, lanjut Jerico menerangkan, korban datang ke warnet Dona dan memarkirkan sepeda motornya. “Akan tetapi, saat hendak membeli makan korban terkejut melihat motornya tidak ada lagi di tempat semula,” terang Jerico.
Tidak terima kehilangan sepeda motornya, sebutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku,” sebut orang nomor satu di SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Ditangkap tanpa Perlawanan
Selanjutnya, Jerico menjelaskan, petugas yang mengetahui keberadaan para tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Jaring Raya kelurahan Besar, kecamatan Medan Labuhan tanpa perlawanan,” jelas mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Usai diamankan, kata Jerico, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai hukum uang berlaku.
“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Imbas dari perbuatannya, dua pria pengangguran ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 seraya menambahkan dua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melanjalankan aksi nekatnya.(Dyt)