Batubara (Pewarta.co)-Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Pj Kasat Reskrim AKP Hery Tambunan membenarkan adanya bukti laporan Rospitawati.
Laporan dimaksud terkait dugaan penguasaan harta gono-gini tanpa hak oleh mantan suaminya berinisial AN.
Hal itu dikatakan Tambunan lewat sambungan telepon, kepada wartawan.
Oleh karena itu, Polres Batubara akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Rospitawati (46) selaku pelapor warga Dusun Cemara, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh, kepada Pewarta.co di kediamanya mengatakan, dua hari setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, kini pihak Polres Batubara tampak sedang mendalami laporannya.
“Iya, laporan kita sudah ditangani. Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi,” kata Rospitawati.
Dijelaskannya, kasus ini ia laporkan lantaran harta gono-gini berupa tanah seluas 11 m x 35 m yang seyogyanya dibagi namun masih ‘dikuasai’ AN.
Padahal selang sengketa tanah tersebut sudah di eksekusi pihak Pengadilan Agama Kisaran sesuai berita acara putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Kisaran Nomor 3 / Pdt /2017/PA.KIS.
Dengan dilaporkannya kasus itu Rospitawati berharap penanganan yang dilakukan Polres Batubara dapat memberi kepastian hukum.
Usut Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Rospitawati dari kantor Advokasi Hukum Ahmad Yani, SH dan rekan meminta Polres Batubara mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Kisaran sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya pembagian yang sudah ditentukan patut diserahkan pada yang berhak dan jika masih terjadi penguasaan yang sifatnya sepihak, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran pidana.
“Pelakunya dapat disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” kata Ahmad Yani, SH. (ril)