Asahan (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Asahan terpaksa menembak dua tersangka spesialis bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi di Kabupaten Asahan.
Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK., MH saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (5/3/2019) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.
Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Spesialis bongkar rumah ini diringkus di kota Tanjungbalai pada 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone.
Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Hendri membongkar rumah milik Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, pada 7 Februari 2019 lalu.
Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjungbalai pada 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak dikunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.
Imbas perbuatannya, kata Faisal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” pungkas mantan Kasubdit III/Jatanras Ditkrimum Polda Sumut ini. (ril/rks)