Asahan (Pewarta.co)-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan kembali mengamankan seorang remaja yang diduga memposting video singkat atau konten dengan cara menggunakan senjata tajam untuk mengancam seseorang maupun kelompok.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial SS (16) yang merupakan seorang pelajar. Selain mengamankan pelaku SS, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau / golok,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Senin (3/10/2022).
Penangkapan tersebut, lanjut AKBP Roman, berawal saat petugas mendapat informasi terkait viralnya sebuah konten video singkat di media sosial berisikan perkataan seorang laki-laki yang menantang salah satu kelompok/geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau/golok.
“Di dalam video tersebut, pelaku SS mengucapkan ancaman,” terang eks Kapolres Tapsel ini.
AKBP Roman mengatakan, dengan viralnya video tersebut membuat masyarakat Asahan menjadi resah serta menimbulkan rasa takut.
“Sehingga Unit Jantaras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku SS tersebut,” ungkapnya.
Kapolres Asahan mengucapkan, saat ini, pelaku SS bersama dengan barang bukti tersebut masih berada di Satreskrim Polres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ded)