Asahan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Asahan meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di Kelurahan Binjei Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Tiga terduga pelaku maisng-masing berinisial SS (45), MI (35), warga Kecamatan Air Joman dan CA (42), warga Kelurahan Siumbut-Umbut diamankan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan pada hari Senin (3/10/2022).
“Pengungkapan kasus judi tembak ikan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di lokasi tersebut,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (5/10/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut AKBP Roman, personel mengamankan dua orang pemain dan satu orang yang berperan sebagai operator mesin tembak ikan.
“Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit meja tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 1.650.000, 2 buah chip game dan 1 unit HP, ” terang eks Kapolres Tapsel ini..
Kapolres Asahan mengatakan jika ketiga pelaku tersebut bersama sejumlah barang bukti masih berada di ruang Satreskrim Polres Asahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ded)