• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polres Asahan Bekuk 5 Orang Pelaku

by NiahLubis
Rabu, 20 Maret 2019
in Hukum
18
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Polres Asahan berhasil membekuk lima orang pelaku pemerkosaan yang terjadi dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2019.

Kelima tersangka itu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan setelah mengungkap 3 kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.

bacajuga

Edi Pembunuh di Mandoge Ditembak Polisi

Residivis Kambuhan Pencuri Handphone di Asahan Ditembak Polisi

Pengedar Sabu Asal Labuhanbatu Diringkus  Satresnarkoba Polres Asahan

Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan Jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan di ancam akan dibunuh apabila menolak.

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan Jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.

Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, di mana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Saat itu, korban yang berinisial Y-N (15) bersama dua orang temannya yang sedang nongkrong di lokasi, didatangi oleh 4 orang laki-laki.

Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang teman nya diusir dengan ancaman ‘pergi kalian ini daerah kekuasaan ku’.

Korban Y-N yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh ke 4 pelaku.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah teman nya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).

Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di Jalan Arwana Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Timur.

Selanjutnya, seorang kakek berinisial J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban.

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana.

Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk diproses secara hukum.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK MH saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) mengatakan, ke 5 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan.

“Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Para pelaku, kata Faisal akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan benar-benar menjaga anak-anaknya, agar terhindar dari para pelaku tindak pidana dan juga dari bahaya narkoba. (ril/rks)

Previous Post

Kapolres Asahan : Rajin Olahraga jauhkan generasi muda dari bahaya narkotika

Next Post

Kapolrestabes Medan: “Tujuan Kami Membangun Kecintaan Kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala”

Related Posts

Hukum

Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Polres Padangsidimpuan Proses Pengaduannya

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Grebek Kampung Narkoba, Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Pria

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Warga Tanjungbalai Kurir 25 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polres Tanjungbalai Rekonstruksi Pembunuhan Sadis 

Selasa, 17 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan 1 dari 9 Penganiayaan di Sei Padang

Senin, 16 Mei 2022
Hukum

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani