Asahan (Pewarta.co)-Petugas Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial FIM (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kasatresnrkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai diamankan pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 wib.
“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya,” kata Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).
Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL Tobing Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Di situ petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,” sebutnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasatresnarkoba,
pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.
“Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, bersama personel melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa bong plastik merk Wasty, mancis kuning tanpa kepala, plastik berisikan narkotika diduga sabu netto 0,30 gram, 3 buah kaca pirex berisikan lekatan,” ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasatresnarkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)