Medan (pewarta.co) – Polsek Percut Sei Tuan menangkap Mislan (29) di kediamannya, Jalan Masjid, Gang Sedulur, Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan.
Sebelum menangkap Mislan, polisi memperoleh informasi tentang aktivitas pembudidayaan tanaman ganja di rumah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menyelidikinya ke lokasi. Setelah mengetahui kebenarannya, petugas pun mengepung rumah milik Mislan pada hari Rabu 22 Maret 2018 kemarin,” kata Kapaolsek Percut.
Sei Tuan melalui Panit Reskrim, Ipda Supriadi menjawab pewarta.co, Selasa, (3/4/2018).
Lanjut diungkapkannya, polisi yang melakukan penggerebekan menemukan 126 tanaman ganja yang berumur 2 bulan dan tumbuh subur di dalam botol plastik.
“Selanjutnya, tanaman tersebut berikut pemiliknya diboyong petugas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, Supriadi menyebutkan, awalnya tersangka menanam ganja itu untuk coba-coba. Untuk bibitnya tersangka diberi oleh seorang temannya yang berasal dari Aceh.
“Dari pengakuan tersangka, usaha coba-cobanya berhasil hingga tanaman terlarangnya berkembang biak dan tersangka sendiri mengaku baru kali ini melakukan percobaannya menanam ganja yang menurutnya tidak terlalu rumit dalam perawatan,” sebutnya.
Selain itu, kata Supriadi, pengakuan tersangka, 126 batang ganja tersebut belum sempat dijual atau bahkan dikonsumsi.
“Begitupun, pelaku kita kenakan Pasal 111 Undang-undang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya. (red)