• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Tembung

by NiahLubis
Selasa, 20 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar sabu di Medan Tembung.

Dari keduanya, polisi menyita 202 gram sabu, Toyota Alphard, Yamaha Mio Z, timbangan elektrik dan 4 unit telepon seluler.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Selasa, (20/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud masing-masing Yudi Abdi (22) penduduk Jalan Sering, Medan Tembung dan Dwiki Ramadhani (19) warga Jalan Bersama Gang Sosial, Medan Tembung.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua pengedar narkoba yang berboncengan dengan mengendarai Yamaha Mio Z, hendak melintas di Jalan Padang, Medan Tembung pada hari Senin 12 Maret 2018 lalu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKBP Raphael.

Lanjut diterangkan Raphael, petugas yang tiba di lokasi langsung menemukan dua pria sesuai ciri-ciri laporan yang diterima.

“Saat itu juga, petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan mendapati 202 gram sabu dari tersangka Yudi,” terang orang nomor satu di Satres narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,
Tidak sampai di situ, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Silaturhmi ke Pesantren Al-kautsar

Next Post

Kendati Ubah Modus, Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani