• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 14 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Tembung

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Tembung

by NiahLubis
Selasa, 20 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar sabu di Medan Tembung.

Dari keduanya, polisi menyita 202 gram sabu, Toyota Alphard, Yamaha Mio Z, timbangan elektrik dan 4 unit telepon seluler.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Selasa, (20/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud masing-masing Yudi Abdi (22) penduduk Jalan Sering, Medan Tembung dan Dwiki Ramadhani (19) warga Jalan Bersama Gang Sosial, Medan Tembung.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua pengedar narkoba yang berboncengan dengan mengendarai Yamaha Mio Z, hendak melintas di Jalan Padang, Medan Tembung pada hari Senin 12 Maret 2018 lalu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKBP Raphael.

Lanjut diterangkan Raphael, petugas yang tiba di lokasi langsung menemukan dua pria sesuai ciri-ciri laporan yang diterima.

“Saat itu juga, petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan mendapati 202 gram sabu dari tersangka Yudi,” terang orang nomor satu di Satres narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,
Tidak sampai di situ, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Silaturhmi ke Pesantren Al-kautsar

Next Post

Kendati Ubah Modus, Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani