Medan (pewarta.co) – Personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar sabu di Medan Tembung.
Dari keduanya, polisi menyita 202 gram sabu, Toyota Alphard, Yamaha Mio Z, timbangan elektrik dan 4 unit telepon seluler.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan, Selasa, (20/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud masing-masing Yudi Abdi (22) penduduk Jalan Sering, Medan Tembung dan Dwiki Ramadhani (19) warga Jalan Bersama Gang Sosial, Medan Tembung.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua pengedar narkoba yang berboncengan dengan mengendarai Yamaha Mio Z, hendak melintas di Jalan Padang, Medan Tembung pada hari Senin 12 Maret 2018 lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKBP Raphael.
Lanjut diterangkan Raphael, petugas yang tiba di lokasi langsung menemukan dua pria sesuai ciri-ciri laporan yang diterima.
“Saat itu juga, petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan mendapati 202 gram sabu dari tersangka Yudi,” terang orang nomor satu di Satres narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,
Tidak sampai di situ, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (red)