• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

by Redaksi
Rabu, 20 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut menyatakan telah memeriksa anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), AMP, terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis gas oplosan.

AMP sempat dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik, namun kemudian hadir pada 19 September.

bacajuga

250 Peserta Semarakkan Gowes Agro Wisata Aspekpir Sumut di Asahan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

“Yang bersangkutan sedang kita periksa (kemarin),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar, Rabu (20/9/2023).

Namun, polisi belum menjelaskan status AMP apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Mereka menyebut, penyidik masih mendalami keterlibatan AMP dalam pangkalan gas oplosan yang telah digerebek polisi pada 5 September lalu.

Kata penyidik ke AKBP Sonny, pangkalan gas LPG oplosan yang digerebek itu bukan di dalam lingkungan rumah wakil rakyat tersebut.

Namun, pangkalan itu berada di sebelah rumahnya.

“Masih didalami keterlibatan yang bersangkutan terhadap pangkalan gas tersebut. Yang digerebek bukan rumah. Tapi gudang disebelah rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labura, AMP di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa 5 September lalu.

Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu.

Di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram.

Dari video yang diterima, gudang dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.

“Terkait hal itu kita masih mendalami,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9/2023).

Kata Jerico, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan, yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.

Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi, baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.

Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 Kilogram langka.

Modus mereka adalah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian, pengemudi tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari penggerebekan mereka mengamankan enam orang. Dari keenamnya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.

Sementara, polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.

“Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(red)

Previous Post

Tim Pengabdian USU Gelar Edukasi Gizi Melalui Lagu dan Permainan

Next Post

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Related Posts

Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani