Jakarta (pewarta.co) – Artis kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, Kamis (30/3/2017), Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Kami terapkan Pasal 170, secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar Budi.
Dikatakannya, berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah, pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum.”Termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut,” jelas Budi.
Dikatakannya, status Nikita Mirzani dan seorang terlapor lain bernama Dave sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Seperti telah diberitakan, Lucky Eka Putra, Sabtu (29/10/2016) silam, melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam. (red/dna)