• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Nikita didampingi Kak Seto

Nikita didampingi Kak Seto

Polisi : Kasus Pemukulan, Nikita Mirzani Terancam Penjara 9 Tahun

by NiahLubis
Kamis, 30 Maret 2017
in Hukum, Nasional, Selebrity
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Artis kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, Kamis (30/3/2017), Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

bacajuga

Terkait Dugaan Penganiayaan, OG Digiring ke Mapolres Langkat

Aniaya Pelayan Kafe, Petugas Lapas Hanya Minta Maaf

Nikita Mirzani Dipaksa Sajad Ukra Gugurkan Kandungan

“Kami terapkan Pasal 170, secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara,” ujar Budi.

Dikatakannya, berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah,  pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum.”Termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut,”  jelas Budi.

Dikatakannya, status Nikita Mirzani dan seorang terlapor lain bernama Dave sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.

Seperti telah diberitakan, Lucky Eka Putra, Sabtu (29/10/2016) silam, melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam. (red/dna)

Previous Post

Akibat Putingbeliung, Lima Rumah Rusak di Medan Kota

Next Post

Gubsu Perintahkan Data Masyarakat yang Tinggal Dipinggir DAS, Kalau Perlu Direlokasi

Related Posts

Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Nasional

Seorang Pengedar Narkotika di Pidie Ditangkap Polisi, 39 Paket Sabu Diamankan

Selasa, 28 Maret 2023
Nasional

Pemerintah Sudan Ajak JMSI Kembangkan Strategi Alternatif, Teguh Santosa: Pers Nasional Wajib Kembangkan Hubungan Antar Bangsa yang Positif

Senin, 27 Maret 2023
Nasional

PP. PTMSI Tolak Penggabungan Atlet Binaan PB PTMSI ke SEA Games Kamboja

Senin, 27 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani