• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Gadungan Diringkus Pegasus Polsek Patumbak

by NiahLubis
Sabtu, 22 September 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan-(Pewarta.co)-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang oknum polisi gadungan berpangkat Bripka, Jumat (20/9/2018).

Oknum polisi gadungan yang diketahui bernama Hariyono (31) ini diringkus di kediamannya, Perumahan Lembayung Asri Nomor 52 Pertahanan Gang Lembayung, Dusun Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Jelang Ramadhan, Polsek Patumbak Gelar Ops Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Tekab Patumbak Bekuk 2 Jambret HP

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Penangkapan polisi gadungan itu dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SH SIK.

“Benar. Oknum polisi gadungan berpangkat Bripka dan bernama Hariyono itu berhasil diringkus tim Pegasus berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor kantor polisi,” kata Iptu M Ainul Yaqin menjawab pewarta.co, Sabtu (22/9/2018).

Dari polisi gadungan itu, lanjut Iptu M Ainul Yaqin menerangkan, Tim Pegasus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari Hariyono, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, KTA Rakernis Intelijen Polri, baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, kaos polisi, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, ikat pinggang Polri, kalung Penyidik Polri, borgol Polri dan sepeda motor Honda,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.

Kini, kata Iptu M Ainul Yakin, Polisi gadungan tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak.

“Atas perbuatannya, Hariyono dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 508 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2012 ini. (Dedi)

Previous Post

Polsek Sunggal Tangkap Warga Binjai

Next Post

MPW-PP Sumut Gelar Renungan Suci

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani