• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hendra Syahputra

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Hendra Syahputra

by NiahLubis
Rabu, 19 September 2018
in Hukum
55
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co)-Polisi diminta tuntaskan kasus pembunuhan terhadap Hendra Syahputra yang meninggal akibat ditikam Sundak pari (ekor ikan pari).

Sebab, keluarga korban menduga ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

bacajuga

Dosen Pembunuh Suami Dituntut Mati: Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana

Terungkap, Akibat Cemburu BN membunuh YSS Teman Kencannyaa

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Nelayan dan Dharma Wanita di Batubara

Hal tersebut diungkapkan ayah kandung korban, Dahri (44), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara

Terlebih lagi, Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan seorang tersangka.

Sementara menurut Dahri, ada oknum lain yang diduga terlibat dalam kejadian yang melenyapkan nyawa putranya tersebut.

Kepada wartawan, Rabu (19/9/2018) di Lima Puluh, Dahri menceritakan pada hari Minggu 8 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, putranya ditusuk oleh AR dengan menggunakan ekor ikan pari hingga tewas.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait jual beli narkoba jenis sabu seharga 50 ribu rupiah yang diduga ditukar dengan gula batu.

“Mungkin tersangka kecewa karena sabu yang dibelinya tidak asli, lalu khilaf dan bertindak sadis. Saat itu AR (20) dan SL (20) mendatangi korban,” katanya.

Patut diduga, disebutkan Dahri, AR dan SL sudah berencana untuk menganiaya korban, sebab SL lah yang memanggil korban hingga bertemu dengan tersangka.

Oleh sebab itu, ia mengaku heran jika Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan AR sebagai tersangka dan SL hanya sebagai saksi.

Padahal, SL bersama-sama dengan AR ketika itu.

“Ada saksi yang melihat bahwa SL lah yang memanggil korban sehingga berhasil bertemu dengan tersangka AR,” beber Dahri.

Karena itu, Dahri menduga bahwa SL terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan ulang terhadap SL.

“Periksa ulang dan tetapkan SL sebagai tersangka bila ditemukan bukti-bukti menguatkan,” pinta Dahri.

Selain itu, Dahri menambahkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.

“SL pernah terlihat di pengadilan, tapi tidak ikut dalam persidangan,” ujar Dahri lagi.

Oleh sebab itu, Dahri hanya meminta adanya keadilan hukum.

“Saya enggak minta uang. Saya cuma minta keadilan hukum. Kalau SL memang terlibat maka tetapkan ia sebagai tersangka guna pertanggungjawaban di depan hukum,” pungkas Dahri berharap.

Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Maralidang Harahap SH mengatakan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis 26 Juli 2018 silam.

“Saat itu, tersangka AR memperagakan 7 adegan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghabisi nyawa korban,” kata Kapolsek

Diterangkannya, kasus itu bermula dari tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga 50 ribu rupiah.

Setelah mendapat barang tersebut, tersangka pulang kerumah di Gang Pelita Dusun IV Desa Bagan Dalam untuk mengkonsumsi sabu.

Baru diketahui sabu tersebut palsu kemudian tersangka merasa tidak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada di dapur rumahnya.

Kemudian AR menemui SL dan mengajak untuk menemui korban dirumahnya.

Dalam adegan lain, tersangka mengambil ekor pari/ sundak pari dari pinggangnya dan langsung menusukkan kearah dada kiri korban sebanyak satu kali.

Kemudian keduanya lari kearah Jalan Sempurna Desa Bagan Dalam.

Dengan kondisi kesakitan, korban berusaha pulang kerumahnya dan meninggal dunia.

Namun demikian, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 23/ VII/ 2018/ SU/ Res B. Bara/ Sek L. Ruku tanggal 08 Juli 2018.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 338 Sub pasal 351 ayat 3, KUHPidana. (ril/rks).

Related Posts

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, saat memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas narkoba
Hukum

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Kamis, 10 Juli 2025
Anjas Afif Azizan menunjukkan bukti laporannya terhadap Lapas Tanjung Gusta di Polda Sumut
Hukum

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 10 Juli 2025
Advokat Awaludin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus eks Pasar Kisaran di Polres Asahan
Asahan

Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

Kamis, 10 Juli 2025
Tersangka bandar sabu Percut, Muhammad Hatta, beserta barang bukti sabu seberat 17,84 gram yang diamankan Polrestabes Medan
Deli Serdang

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Kamis, 10 Juli 2025

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani