Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polisi Bekuk Empat Pelaku Sebarkan Berita Hoax,  2 Orang Terkait MCA

Polisi Bekuk Empat Pelaku Sebarkan Berita Hoax, 2 Orang Terkait MCA

by NiahLubis
Jumat, 2 Maret 2018
in Hukum, Nasional
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jawa Timur (pewarta.co) – Empat pelaku ujaran kebencian, provokatif dan penyebar informasi hoax penyerangan serta perusakan sejumlah pondok pesantren ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Mereka adalah M Faisal Arifin, warga Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Kemudian Erianto, warga Untung Suropati, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

bacajuga

Hoax, Berita Kasdim 0817/Gresik Meninggal Karena Vaksin Covid 19

Tebar Ujaran Kebencian, Pria Ngaku Wartawan Dilaporkan ke Polres Langkat

Toko Golden Bakery Jalan AR Hakim Dirampok Hoax

Setelah itu, Sofyan, warga Dusun Toko, Kecamatan Besuk, Kelurahan Sumurdalam, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi seorang ustaz yakni Minandar, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syaifudin menjelaskan, keempat orang yang diamankan karena melakukan tindak pidana memberikan informasi hoax, ujaran kebencian ke sejumlah media sosial.

Tersangka Faisal Arifin dalam akun Facebook dan Instagram menggunakan nama Itong, melakukan ujaran kebencian, isu SARA dan banyak menyebarkan informasi hoax.

“Tersangka Faisal Arifin ini berafliasi dengan Muslim Cyber Army atau MCA,” terang AKBP Arman Asmara Syaifudin, Jumat (2/3/2018).

Di antara info hoax yang disebarkan adalah kedatangan PKI dan penyerangan para ulama. Setelah polisi menyelidiki, semua informasi yang disebarkan Faisal adalah hoax.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 16 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-undang ITE no 19 tahun 2016.

Sedangkan tiga tersangka yakni Erianto, Sofyan dan Minandar dengan cara yang sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih dilakukan penyelidikan, terutama tersangka Minandar.

Sebab Minandar masuk dalam jaringan kelompok dengan Muhammad Faisal Arifin berafiliasi dengan MCA atau Muslim Cyber Army.

“Modusnya juga sama, rata-rata menyebarkan terkait penyerangan sebuah pondok pesantren dilakukan PKI. Padahal itu hoax,” ujar dia.

Sementara, dikutip dari merdeka.com, tersangka Faisal mengaku, apa yang dilakukannya ingin menunjukan kecintaan terhadap seorang ulama. “Saya kan cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang sebarkan itu gak saya kroscek,” aku dia.

Menurutnya, apa yang dilakukan tidak mencari keuntungan ataupun kepentingan secara materi. “Secara pribadi tidak ada maksud apa. Tapi, apa yang saya lakukan bentuk kecintaan dengan negara, saya cinta dengan ulama. Saya tidak ingin negara saya itu kacau balau,” pungkas dia.(f/red)

Related Posts

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain
Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Jumat, 18 Juli 2025
Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker
Nasional

Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani