Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Dairi meringkus tujuh pelaku percobaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi.
Percobaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi bernama Bangkit Sembiring (58) itu terjadi di kediaman korban, Dusun Lau Kersik, Desa Bukti Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, pada hari Jumat 31 Mei 2019.
Sedangkan ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W alias O (perekrut pelaku), ST (otak pelaku), BH (eksekutor), JG (eksekutor), Y (eksekutor), Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagiaan (eksekutor).
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bilah parang yang digunakan W alias O, JG, Y dan Bonansa Siagian, linggis yang digunakan Boyma Sitinjak, palu yang digunakan BH, lima pasang sarung tangan putih dan Toyota Avanza hitam pelat BK 1733 QB.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, dalam siaran persnya, Senin (17/6/2019) mengatakan, percobaan pembunuhan ini dipicu sakit hati otak pelaku terhadap korban, karena dilatarbelakangi sengketa tanah.
“Tujuh orang diamankan, ada yang menyuruh melakukan, eksekutor termasuk otak pelaku. Motifnya dendam yang dilatarbelakangi masalah tanah. Di mana korban menguasai lahan 1,5 hektar, kemudian terjadi silang sengketa dengan pemilik lahan. Lalu permasalahkan ini dikuasakan pemilik lahan kepada (otak pelaku),” ujar Irjen Pol Agus didampingi Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kapolres Dairi, AKBP Erwin Siahaan.
Dikatakan Agus, silang sengketa kasus tanah itu kemudian berujung ke saling lapor di Polres Dairi dan berbuntut kepada percobaan pembunuhan. Para pelaku dibayar Rp50 juta oleh otak pelaku dan uang itu digunakan untuk membeli sejumlah barang bukti seperti parang dan lain-lain.
“Para pelaku kemudian merental mobil. Anggota melakukan penyelidikan dan pelaku bisa kita amankan. Awalnya dua, kemudian tujuh orang. Otak pelaku nyuruh menghabisi satu keluarga. Jadi ini diterapkan percobaan pembunuhan berencana,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku memantau pergerakan korban dan melakukan analisa terlebih dahulu. Percobaan pembunuhan ini direncanakan Maret 2019 dan dilaksanakan pada 31 Mei 2019.
“Tersangka memberikan kuasa kepada otak pelaku terkait sengketa tanah. Sejak itu, muncul persoalan dan pengerusakan di lahan tersebut. Pelaku saling kenal dengan korban. Otak pelaku adalah toke durian,” ujar Andi Rian.
Andi Rian merinci, pada Maret 2019, tersangka W alias O bertemu dengan ST (otak pelaku) di rumahnya di Simpang Selayang Medan membicarakan masalah dan sakit hatinya terhadap korban. Kemudian dia menyuruh W alias O untuk membalaskan sakit hatinya karena korban merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.
“Saat itu juga dibicarakan ada upah sebesar Rp.50 juta. Satu minggu kemudian, W alias O berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu dengan BH membicarakan permasalahan. Keesokan harinya, mereka berangkat ke Medan menuju rumah JG di Sawit Seberang, Kabupaten Langkat,” ungkap Andi Rian.
Dari rumah JG, W alias O, BH berikut JG berangka ke Medan. Kemudian mereka merental mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB dan menjumpai ST, serta meminta uang jalan sebesar Rp 5 juta untuk melacak alamat dan mengenali wajah korban di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
“Seminggu kemudian mereka berangkat ke Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan meminta uang jalan dari SR sebesar Rp 3 juta. Pada Jumat 10 Mei 2019 tersangka ST bersama dengan W alias O membicarakan rencana percobaan pembunuhan disebuah kedai yang ada di belakang rumah tersangka ST di Jalan Sisingamanga Raja, Kelurahan Tiga Lingga, Dairi,” sebut Andri Rian.
Kemudian, pada (24/5/2019), BH, JG, Y, W alias O, Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagian bertemu di Medan Selayang di rumah Massa Tarigan (yang bersengketa lahan dengan korban). Keesokan harinya, mereka diperlihatkan lokasi rumah korban.
Para pelaku kemudian menentukan jalur untuk melarikan diri setelah beraksi.
“Pada 28 Mei 2018, para pelaku sengaja menginap di SPBU Tigalingga untuk mengambil uang Rp 1 juta dari ST. Mereka kemudian membeli sejumlah senjata tajam untuk menghabisi korban. Setelah semua terkoordinir, para pelaku pun melancarkan aksinya,” kata Andi Rian.
Para pelaku kemudian mendatangi perladangan jagung dan menyembunyikan mobil di sana.
Dengan menggunakan sepeda motor, mereka bergerak ke rumah korban.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel pintu rumah korban dan masuk ke dalam.
Istri korban Ristani Samosir yang mencoba menghalangi dipukul menggunakan palu.
Selanjutnya akan korban juga tak luput dari pukulan. Kemudian BH keluar dari rumah dan melihat tersangka W alias O sedang berada di samping mobil Mitsubishi L-300 dengan keadaan kaca sebelah kanan pecah mengayunkan sebilah parang ke arah Bangkit Sembiring (korban).
Bonansa Siagian kemudian melakukan hal yang sama berulang-ulang.
“Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing sebelum akhirnya berhasil diringkus. Jadi korbannya ada lima. Bangkit Sembiring, istri Ristani Sembiring dan tiga anak mereka,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 53, 170 ayat (2) ke-2 subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 76 huruf (c) juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan minimal selama 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Andi Rian. (Dedi)