Medan (Pewarta.co)-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut berhasil meringkus lima spesialis perampok yang sering beraksi di Jalan Tol.
Kelima tersangka terdiri dari empat pria, masing-masing berinisial DP alias Kumis, PS, T dan I alias Buyung.
Sedangkan tersangka wanita yang berhasil dibekuk berinisial BS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian Djayadi SIK menyampaikan, sebelum tertangkap, kelima pelaku diketahui telah empat kali melakukan tindak kejahatannya. Lokasinya antara lain di jalan lintas Sumatera di depan Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada 6 Maret 2019, Jalan Tol Firdaus, Sergai pada 17 Maret 2019, Jalan Tol Percut Seituan pada 14 Maret 2019 dan Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak pada 28 Februari 2019.
Andi Rian menyebutkan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai polisi bidang narkotika.
Para tersangka kerap mengacungkan mancis berbentuk pistol kepada korbannya.
Kemudian, korban dibuang ke lokasi lain dengan mata dan tangan dilakban setelah para tersangka berhasil membawa kabur mobil korban.
“Ketika ditodong dengan pistol, korban panik. Mereka tidak tau kalau pistol itu cuma mainan,” ungkap Andi Rian kepada wartawan didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar di Markas Poldasu, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut Andi Rian mengungkapkan, kelima pelaku ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya, pihaknya menerima empat laporan dari para korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, kelimanya diringkus polisi dari gerbang Tol Bandar Selamat, Percut Seituan, pada hari Minggu, 24 Maret 2019 dini hari. “Korban umumnya, pengendara mobil angkutan, yakni mobil L300 pengangkut barang dan mobil boks,” ungkapnya.
Adapun hasil kejahatan para pelaku, ditambahkannya, dijual ke sejumlah penadah dengan mencincang dan menimpa nomor rangka dan mesin mobil yang mereka rampok.
Karenanya, pihaknya mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang penadah, masing-masing BS, IT, EE, AN, YP, BS dan RM. “Selain itu, kami juga mengamankan dua unit mobil L300 warna hitam, satu mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau taktikal, pisau bersarung, dua gunting, lakban, tang kartu E Tol milik korban, surat jalan L300 dan uang tunai Rp 5 juta,” bebernya.
Andi Rian menambahkan, dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan, sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu. “Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Sedangkan kepada lima tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (Dedi)