MEDAN – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut di bawah kepimpinan Dirres Krimum, Kombes Pol Andi Rian yang bekerja keras mengejar tersangka penipuan penggelapan melibatkan dua oknum anggota polri hingga keluar daerah kembali berhasil menangkap 4 anggota sindikat tersebut.
Dari keempatnya, dua merupakan anggota polri.
“Tim kita sudah berusaha keras selama 10 hari ini. Bahkan sampai ke Aceh, Sumbar dan Riau untuk melakukan pengembangan kasus,” ujar Kombes Pol Andi Rian menjawab pewarta.co, Senin, (12/3/2018).
Lanjut diungkapkannya, polisi sudah memetakan jaringan Nova Zein. Ternyata dia memiliki dua kaki tangan. Salah seorang di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu bernama HTP alias Pulungan. Sedangkan yang lain berinisial AN alias Andika. Dia ditangkap di Banda Aceh.
“Kalau tersangka HTP menyalurkan 20-30 unit kendaraan, tersangka AN telah menyalurkan 18 unit kendaraan roda empat,” ungkap mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, orang nomor satu di Dit Reskrimum Polda Sumut ini menerangkan, dari delapan laporan yang masuk dengan jumlah penggelapan mobil sebanyak 76 unit, pihaknya telah berhasil mengamankan 11 unit.
“Ini kita bandingkan dengan 8 laporan polisi yang sudah masuk ke Krimum total kedaraan dari LP itu 76 unit dikurangi dengan 11 unit yang sudah berhasil kita ungkap, berarti masih ada 65 unit yang beredar di masyarakat,” terangnya.
Dari pengungkapan terakhir ini, Andi menambahkan, ada 4 tersangka yang diringkus termasuk dua oknum polisi.
“Tersangka AN ditangkap di Banda Aceh merupakan anggota Bid Propam Polda Aceh, tersangka Jefri ditangkap di Sei Mencirim, Dedi Aceh ditangkap di Tembung dan NO alias Norman merupakan anggotan Polri yang bertugas di Sergai,” tambahnya.
Dijabarkan Andi, dari para pelaku hasil pengembangan ini disita 3 Toyota Fortuner, 2 Kijang Innova dan 2 Toyota Avanza.
“Ada target lain tapi belum bisa kita sampaikan,” jabarnya sembari mengatakan tersangka Andika mendapat mobil ini dari tersangka Nova Zein sebanyak 18 unit. Mobil itu lantas dibagi untuk dijual kepada tersangka Jefri, Dedi dan Norman.
Selain itu, kata Andi, untuk harga dari masing – masing mobil itu bervariasi. Tergantung jenis mobilnya.
“Kalau yang Fortuner dilepas seharga Rp 190 juta. Untuk komisinya bervariasi ada 1,5 juta, bahkan tiga juta,” tandasnya. (red)