Labuhanbatu (Pewarta.co)-Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap/membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Tanjungbalai-Provinsi Riau.
Tak tanggung-tanggung, tim gabungan yang juga dibantu Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil mengamankan 60 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi, pada Senin, 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu.
Selain itu, tim gabungan juga berhasil menyita rekening senilai ratusan juta rupiah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021) mengatakan pada Senin, 14 Juni 2021 pagi itu, Unit Reskrim Polsek
Torgamba dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jhonson STrK berhasil
menangkap satu orang berinisial NA alias I (29).
NA diketahui berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota
Tanjung Balai.
NA diamankan saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna silver dengan pelat polisi BK 1912 VS.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA ditemukan barang bukti satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu-sabu, satu tas koper warna hitam berisi 25 bungkus sabu, satu tas koper warna coklat berisi 24 bungkus sabu.
“Jadi, total keseluruhan adalah 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram narkotika jenis sabu, dua kotak pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP
Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit.
Selanjutnya, sambung Kapolres Labuhanbatu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin
Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP.
Oleh tersangka NA mengakui bahwa ia disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Lalu tersangka NA dan barang bukti dihadapkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan atas perintah Kapolres Labuhanbatu supaya Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan
berkoordinasi dengan satuan atas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selanjutnya dilakukan koordinasi Ditresnarkoba Polda Sumut dan oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P SIK, memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka
yaitu di Tanjungbalai dan melakukan pengembangan ke Dumai dengan tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Ditresnarkoba Polda
Sumut dengan Ditresnarkoba Polda Riau.
Kemudian, Senin, 14 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjungbalai dan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulkifar.
Selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan istrinya bernama N yang berhasil
mengamankan tiga kaca pirex, satu plastik klip berisi sabu tiga buku Rekening BRI atas nama N, H, dan P, serta dua kartu ATM.
Selanjutnya pada Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan
pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang pria bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.
“Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Personil Ditresnarkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III
Subdit 1 bergabung memback-up Polres Labuhanbatu.
Dilakukan koordinasi dengan pimpinan BRI sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor
rekening yang transaksi mencurigakan dari rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp92.063.313, dari Rek 538401025110534 atas nama P dengan saldo Rp264.688.438 telah
diambil dan disetorkan melalui BRI Link, dan Rek 538401024588530 atas nama H dengan saldo Rp221.256.246.
“Para pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI dan kuat dugaan rekening tersebut adalah dari hasil TPPU,” ungkap Kapolres Labuhanbatu.
Selanjutnya terhadap tersangka N telah diarahkan mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp92.000.000 dan H menarik uang di rekeningnya sebesar Rp221.200.000.
“Total uang tunai yang disita senilai Rp313.200.000 dan dari N disita juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat polisi,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
Hasil pengembangan terhadap N selaku isteri dari tersangka I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, modus operandi para tersangka adalah dengan cara memasukkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam dua koper warna hitam dan coklat serta satu tas
ransel warna hijau.
Kemudian narkoba diangkut dengan minibus Suzuki APV menuju Provinsi Riau.
“Tersangka NA amengakui sudah tiga kali terlibat dalam peredaran
narkoba jenis sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 berhasil
meloloskan sabu seberat 10 kilogram ke Medan, dan setelah Lebaran Tahun
2021 mengkoordinir pengantaran sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan
58 kilogram tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari tersangka I alias B alias T (DPO),” beber Kapolres Labuhanbatu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Diterangkan Kapolres Labuhanbatu bahwa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 60 kilogram dapat
menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna. (Dedi)