Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut terpaksa menembak dua perampok penumpang pesawat karena melakukan perlawanan ketika akan diringkus.
Tindakan tegas tersebut dilakukan ketika petugas berhasil mengungkap kasus perampokan spesialis penumpang pesawat dengan modus berpura-pura sebagai pengemudi taksi.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolda Sumut, Kamis, (17/5/2018) menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud ialah Abdullah (29) penduduk Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, aksi perampokan yang dilakoni kedua tersangka tergolong merupakan cara baru.
Sebab, para pelaku menyasar penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) yang hendak menggunakan jasa mereka sebagai taksi.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah Dedi, Jalan Simpang Pos Medan pada hari Minggu 13 Mei 2018 malam. Dalam beraksi, mereka memiliki peran berbeda. Satu berperan mencari penumpang, sedangkan satunya lagi sebagai sopir taksi gelap. Mereka mencari korban yang dianggap mudah untuk dilumpuhkan, terutama wanita,” ujar Maringan Simanjuntak.
Diungkapkannya, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa memberitakan peristiwa perampokan yang kerap beraksi dengan modus jasa angkutan dan korbannya dibuang di kawasan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
“Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan untuk beraksi,” ungkap mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini.
Ia menyebutkannya, kedua tersangka melakukan niat jahatnya dengan cara ‘ngetem’ atau mencari mangsa di Bandara KNIA tujuan Medan.
Ketika itu, Nugrahi Sri Utami (22), warga Jalan Ahmad Yani No 27, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat langsung memasuki mobil Toyota Avanza silver plat B 1143 FZA.
Di mobil, korban terkejut melihat Abdullah sudah berada di dalam.
Kepada korban, Dedi menyebut akan turun di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa. Pengakuan itu membuat korban percaya hingga rela naik taksi gelap tersebut.
Namun, dalam perjalanan, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam (sajam).
Untuk menakuti korban, tersangka mengancam akan memperkosa dan membunuhnya.
Korban ketakutan hingga pasrah dan menuruti permintaan pelaku, termasuk memberikan nomor PIN ATM yang telah dikuasai tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat meremas payudara dan kemaluan korban.
“Ancaman itu membuat korban takut dan langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil,” sebut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Selanjutnya, ditambahkannya, kedua tersangka menguras uang di ATM korban Rp6,7 juta ketika melintas di kawasan Bandar Selamat.
Setelah menggasak uang dan harta benda korbannya, tersangka kemudian membuang ibu rumah tangga (IRT) tersebut di Jalan Bunga Raya persis di depan kantor PLN Sunggal.
“Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu,” tambah Maringan.
Terkait peristiwa itu, Maringan Simanjuntak berpesan kepada para pengguna taksi di Bandara KNIA untuk lebih hati-hati dan memastikan jasa angkutan yang ditumpanginya resmi.
“Pesan moralnya, para pengguna jasa taksi harus bisa memastikan yang ditumpanginya itu resmi agar terhindar dari aksi kejahatan,” imbau mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Sementara, Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara meminta kepada para korban yang pernah mengalami perampokan serupa segera mendatangi Mapolda Sumut agar dipertemukan dengan tersangka untuk mengenali wajahnya.
“Ya, kita imbau juga warga masyarakat yang pernah menjadi korban perampokan modus yang sama, segera datang ke kita, biar kita pertemukan dengan tersangka,” pintanya.
Imbas perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut.
Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (rks)