Medan (Pewarta.co)-Polda Sumatera Utara memastikan memberlakukan pelarangan terhadap petasan selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5/2018) kemarin.
”Bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab, hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegas MP Nainggolan.
Selain itu, Nainggolan mengungkapkan, bagi warga masyarakat yang menggangu ketenangan bulan suci Ramadhan dengan bermain petasan akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang-undang darurat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, setia bulan puasa, ermainan petasan yang kerap dilakukan anak-anak kembali marak.
Hal ini membuat masyarakat, khususnya umat Muslim merasa terganggu saat menjalani ibadah.
Oleh sebab itu, masyarakat meminta pihak berwenang menindak tegas para penjual petasan dan warga masyarakat yang bermain petasan karena sudah mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan. (rks)