Medan (Pewarta.co)-Personel DitKrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 2 penadah hasil kejahatan dari komplotan begal yang meresahkan warga Kota Medan.
Dua penadah itu, M Zulkarnain Lubis (45) warga Jalan Gambir Pasar VIII, Gang Pinang, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, dan Hanafi (35) warga Dusun XI Jalan Ar Ridho, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini menampung hasil kejahatan dari komplotan begal yang terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Kota pada hari Senin 28 Januari 2019 lalu.
Sedangkan 2 dari 7 komplotan begal, yang berhasil diamankan ialah MRP (16) warga Jalan M Yakub, Gang Iyem, Medan Perjuangan dan Syawaluddin Nasution alias Syawal (23) warga Jalan Letda Sujono, Komplek Pergudangan PT Intan, Medan Tembung
Nama terakhir terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Sebenarnya ada 7 orang yang tergabung dalam komplotan ini. Petugas baru meringkus dua orang pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Rabu, (6/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Andi Rian, pihaknya berhasil menangkap pelaku mendapatkan rekaman kamera CCTV atas aksi begal yang dilakukan pelaku terhadap korban, Said Abdul Latif.
“Selanjutnya, tim khusus Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengetahui identitas para tersangka, berhasil menangkapnya. Untuk tersangka MRP ditangkap oleh Polrestabes Medan. Sedangkan ketiga tersangka dilakukan penangkapan oleh Polda Sumut,” jelas orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut ini sembari menambahkan 5 tersangka lainnya masih diburu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi Rian mengungkapkan, komplotan ini sesaat sebelumnya juga melakukan aksi serupa terhadap Dian Ansory Daulay di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.
“Korban juga diserempet oleh ke 7 pelaku, lalu merampas sepeda motornya sambil mengancam dengan pisau,” ungkap mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini seraya mengatakan kompolotan ini menjual sepeda motor korban kepada para pendahulu dengan harga antara 2,5 hingga 4 juta rupiah,” ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, kata Andi, petugas berhasil menyita Honda Vario pelat BK 6301 ABJ, Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, 1 STNK Honda Vario pelat BK 6301 ABJ sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatannya, tersangka begal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas mantan Kapolres Tebingtinggi ini. (rks)