Asahan (Pewarta.co)-Sidang praperadilan yang diajukan oleh Fahmi Rezeki Buana alias Dedi bersama dengan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum CNI Asahan telah memasuki tahap kesimpulan.
“Pada sidang kali ini, Hakim tunggal sudah menerima berkas kesimpulan secara tertulis dari pihak pemohon yaitu Rezeki Buana alias Dedi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dan pihak termohon yaitu Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” ungkap Nelly Rakhmasuri Lubis selaku humas di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (6/7/2021).
Kemudian, lanjut Nelly, Hakim tunggal tersebut dalam beberapa waktu mendatang akan segera membacakan putusan sidang prapid tersebut.
“Sidang kali ini hanya berlangsung singkat, lantaran kedua belah pihak tersebut hanya menyerahkan berkas kesimpulan saja,” terangnya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Fahmi Rezeki Buana, Andi Atmaja mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan diterima.
“Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Kita nggak mau berandai-andai. Tapi apapun putusan dari hakim, akan kita lihat pertimbangannya,” kata Andi usai sidang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahmi Rezeki Buana alias Dedi dari Lembaga Bantuan Hukum CNI Asahan, Andi Atmaja secara resmi memprapidkan Polsek Kota Kisaran selaku termohon satu dan Polres Asahan selaku termohon dua ke Pengadilan Negeri Kisaran.
“Hal itu dikarenakan pihak Polsek Kota Kisaran sama sekali tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan (SPKAP) dan surat perintah penahanan (SPHAN) atas penangkapan klien kami, Fahmi kepada pihak keluarganya,” ungkap Andi Atmaja. (ded).