Jakarta (pewarta.co) – Artis cantik Jennifer Dunn ditangkap polisi karena terjerat kasus narkotik. Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan artis Jennifer Dunn dan seorang pria berinisial FS terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jennifer diketahui beberapa kali memesan shabu kepada FS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap setelah polisi mengamankan FS di rumahnya. Keduanya kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat pada Minggu (31/2/2017). Diketahui, FS sering menggunakan rumah di Jalan Rukun nomor 27, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Yang bersangkutan 40 tahun, agak gemuk, informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering ada penyalahgunaan narkotika,” ujar Argo.
Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Ketua RW setempat. Namun FS tidak ada di rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Saat polisi melakukan pencarian, FS ternyata sedang bersembunyi di rumah warga. Ia kemudian ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana FS.
Barang bukti tersebut yaitu satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi satu plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. Polisi juga menemukan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan shabu FS dan Jennifer.
“HP tersangka diketemukan. FS mendapatkan barang dari Mr. X di atasnya, sekarang masih DPO,” kata Argo.
Menurutnya, FS mengakui bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Jennifer. Pengakuan itu diperkuat dengan isi percakapan di aplikasi WhatsApp antara FS dengan Jennifer. Dalam percakapan itu, Jennifer memesan sabu kepada FS sebanyak 1 gram.
“Dari FS ternyata ada seseorang perempuan yang memesan, sudah beberapa kali memesan, inisial JD (Jennifer Dunn),” kata Argo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian ke rumah Jennifer di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap Jennifer di rumahnya.
Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.
“Hp dilihat ternyata ada pemesanan. Pengakuan FS sudah sepuluh kali pesan,” kata Argo.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jennifer Dunn ditangkap polisi dan kini telah mengenakan baju oranye tahanan. Niatan Jennifer ‘nyabu’ selama perayaan malam tahun baru harus kandas di tengah jalan. (red)