Medan (Pewarta.co)-Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua meringkus tiga orang juru tulis (Jurtul) Toto Gelap (Togel).
Itu dilakukan Polsek Delitua sebagai bentuk keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian, khususnya togel di wilayah hukumnya sesuai dengan intruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, untuk memberantas namanya penyakit masyarakat seperti togel dan lainnya.
Ketiga tersangka yang diamankan di antaranya, Junedi Sitanggang (69), warga Jalan Karya April No.35 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Albert Sijabat (36), warga Jalan Karya Bakti 2 Gang Subur Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia dan Heri Agus Nadapdap (49), warga Jalan Cinta Karya No.194 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Ketiga tersangka kita ringkus berdasarkan laporan masyarakat dan di lokasi yang berbeda di hari yang sama, persisnya pada 13 Januari 2020,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Jumat (24/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dari ketiga tersangka diamankan beberapa barang bukti yang digunakan tiga tersangka untuk menjadi jurtul togel.
“Dari tersangka Junedi diamankan 1 unit handphone (HP) merk nokia warna hitam berisikan tebakan nomor togel, 1 lembar kertas rekapan nomor togel, 1 buah bolpoin, dan uang tunai sebesar Rp 132 ribu sebagai penjualan nomor togel, sementara dari Albert Sijabat diamankan 1 unit HP merk samsung warna putih berisikan tebakan nomor togel, uang tunai Rp 94 ribu dan dari tersangka Agus Heri Nadapdap diamanakan 1 unit HP merk strawberry warna biru berisikan tebakan nomor togel, 1 buku tulis rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 129 ribu sebagai penjualan nomor togel,” jelas AKP Zulkifli mantan Kanit Intel Polsek Medan Helvetia ini.
Saat diintograsi petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan menjual nomor togel. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa Tekab, Unit Reskrim Polsek Delitua ke komando untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini seraya mengatakan, ketiga tersangka sudah di titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(rks)