• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Perintis Presisi Polrestabes Medan Temukan 23 Bungkus Ganja tak Bertuan di Delitua

by Redaksi
Minggu, 8 Oktober 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Patroli Perintis Sat Samapta Polrestabes Medan menemukan 23 bungkus ganja tak bertuan di pinggiran Kanal Delitua, Minggu (8/10/2023).

Usai diamankan 23 bungkus ganja kering ini lalu dibawa petugas ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Husnil Mubarok Daulay  mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihak kepolisian menggelar patroli.

“Personel Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polrestabes Medan Kijang 03 melaksanakan tugas patroli ke wilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan,” ujarnya.

Husnil melanjutkan Minggu dinihari sekira pukul 00.45 WIB, personel Kijang 03 melakukan patroli jalan kaki di jalan pinggir kanal di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan menemukan satu buah tas terletak di pinggir jalan.

“Karena merasa curiga personel mencoba membuka tas tersebut dan setelah dibuka di dalam tas tersebut petugas ternyata menemukan 22 bungkus kecil dan 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja,” kata Husnil.

Selanjutnya, petugas patroli mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut yang beratnya diperkirakan sekitar 1 hingga 2 kg tersebut.

“Membawa barang bukti tersebut ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Previous Post

Berbagi Kasih, Ketua Pewarta Berikan Paket Sembako kepada Jemaat HKBP Garu VIII

Next Post

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut Ke-78 TNI

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani